PASAL 28 A
Contoh
pelanggaran kasus:
Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah
pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan
penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim?
Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan?
Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak – pihak lainya yang terkait untuk
mencabut hak itu?
Pasal 28 B ayat 1
Keluarga
terdiri dari ayah ,ibu dan anak-anak.Kumpulan beberapa orang yang
karena terikat oleh satu keturunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai
satu gabungan yang hakiki ,esensial ,enak dan berkehendak bersama-sama
memperteguh gabunga itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya .Keluarga
adalah dua atau lebih dari dua individu yang bergabung karena hubungan
darah,hubungan perkawinan atau pengangkatan ,dan mereka hidupnya dalam suatu
rumah tangga,berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan
menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan .
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal
,sifat,kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi
tertentu .Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku
dari keluarga,kelompok dan masyarakat.
Pasal 28B Ayat 2
Misalnya
pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan
mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan,
46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum
mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi
Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur
kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Kasus lain yang baru terjadi yaitu tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh
seorang tersangka kepada anak-anak jalanan, bahkan tidak segan-segan tersangka membunuh dan memutilasi korbannya
setelah melakukan perbuatan kejinya.
Pasal 28C ayat 1
Tidak
bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan
Tinggi sangat tinggi. Banyak pihak yang dipersalahkan mengenai
biaya pendidikan legal ini. Seharusnya murah, seharusnya gratis, seharusnya
semua mendapat kesempatan yang sama, seharusnya…seharusnya…
Pada
dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan
adalah milik semua orang. Pendidikan akan gratis ,
Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai
akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan
yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan
pendidikan. Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan
pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan
satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka
kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu
semua dengan cara yang kreatif.
Pasal 28D Ayat 1
“Hak
memperoleh keadilan hukum”
Salah
satu kasus yang membuat miris adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao
Divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa hukum
Indonesia seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. Disini kita belajar
bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal
hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat
1.
Nenek
berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan
melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud adalah
mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu. Seorang buruh pabrik
bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri
Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan
tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil
produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu.
Pasal 28 E Ayat 1
Contoh
kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di
dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang
terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an
Pasal 28 E ayat 2
Gereja
HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel rumah
tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan
Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pasal 28F ayat 3
Melihat
kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital,
saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik
rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi
pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami
pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.
Pasal 28G Ayat 1
Kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan
lokasi pemukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan waduk. Penolakan
warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan
Pasal 28H Ayat 1
.
Seperti yang terjadi pada Nasarudin. Dalam proses kelahiran ketiga bayi
kembarnya, dirinya sempat mengalami beberapa penolakan dari rumah sakit karena
tidak mampu. Akhirnya ketiga bayinya pun dirawat sekedarnya, hingga seorang
dari ketiga bayinya pun meninggal dunia. Lain halnya dengan Faqih seorang bayi
berusia dua bulan meninggal dunia karena tumor pada ginjalnya. Meski Faqih
telah pergi, namun kedua orang tuanya harus berjuang membayar biaya pengobatan
yang begitu mahal selama perawatan Faqih.
Pasal 28I Ayat 1
Contoh
kasus pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 28I Ayat 1 tersebut adalah :
Tragedi
Semanggi
Tragedi
Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan
dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.
Tragedi
Semanggi II
Pada
24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak
kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
\
Pasal 28I Ayat 2
Contoh
kasus pelanggaran HAM sesuai dengan pasal tersebut adalah :
Insiden
Dili
Insiden
Santa Cruz (juga dikenal sebagai Pembantaian Santa Cruz) adalah
penembakan pemrotes Timor Timur di [[kuburan Santa [it:Massacro di Dili]]
Cruz]] di ibu kota Dili pada 12 November 1991.
Pembantaian ini (yang secara halus disebut Insiden Dili oleh
pemerintah Indonesia) disamakan dengan Pembantaian Sharpeville di Afrika
Selatan pada 1960, yang menyebabkan penembakan mati sejumlah demonstran yang
tidak bersenjata, dan yang menyebabkan rezim apartheid mendapatkan kutukan
internasional.
Pasal 28I Ayat 4
Contoh kasus:
Tragedi
Trisakti
Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa
pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka.
Mereka
yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan
Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Pasal 28J Ayat 2
Contoh
pelanggaran kasus:
Gerakan
30 September
Gerakan
30 September atau yang sering disingkat G 30 S
PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September Tiga
Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah peristiwa yang
terjadi pada tanggal 30 September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer
Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha
pemberontakan yang disebut sebagai usaha Kudeta yang dituduhkan kepada anggota
Partai Komunis Indonesia.
boleh tau ga pasal 28 i ayat 3 itu diterapkan ga di Indonesia? contohnya apa?
BalasHapus